Boleh Gunakan KTP atau KK
Sejak beberapa hari lalu, sebagian masyarakat yang memiliki hak pilih telah mendapatkan kartu pemilih dan surat pemberitahuan waktu & tempat pemungutan suara (undangan – Model C6) untuk Pemilukada Kota Banjarbaru dan Kalimantan Selatan 2010 pada Rabu (02/06) besok. Pelaksanaan Pemungutan suara akan dilaksanakan pada pukul 07.00 – 13.00 wita.

Mang Hadi memberikan contoh pemberian suara (mencoblos)
Bagaimana jika ada masyarakat yang belum mendapatkan undangan dan kartu pemilih tersebut?
Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menyebutkan, bahwa masyarakat yang belum mendapatkan undangan dan/atau kartu pemilih dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, dengan syarat sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru.
« Gunakanlah Hak Pilih Kita | DEPAN | Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan »
